Pemerintah telah melakukan suatu gerakan sebagai solusi pengobatan bagi Anda yang tidak mampu membiayainya yaitu BPJS. Sebagai suatu program dari pemerintah,tentu terdapat aturan yang berlaku agar pengobatan Anda dapat dibiayai. Dengan rutin membayar tiap bulannya Anda akan mendapatkan berbagai macam keuntungan dengan menggunakan BPJS ini.
Berikut panduan tata cara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS yang tentu dapat membantu Anda.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
a. Anda harus terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FASKES I) yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
b. Anda memperoleh pelayanan kesehatan pasa Fasilitas Kesehatan tingkat pertama Anda terdaftar.
c. Anda dapat memperoleh pelayanan rawat inap sesuai dengan kondisi Anda.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
a. Anda datang ke BPJS Center Rumah Sakit dengan menunjukkan Kartu Peserta dan menyerahkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/ surat perintah kontrol setelah rawat inap.
b. Anda menerima Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
c. Anda dapat memperoleh pelayanan rawat inap juga sesuai kondisi Anda disini.
3. Pelayanan Kegawat Daruratan (Emergency)
a. Merupakan pelayanan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuas fasilitas kesehatan.
b. Anda yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Kriteria kegawat daruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Anda yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak berkerjsama dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan dalam kondisi dapat dipindahkan.
d. Biaya akibat pelayanan kegawat daruratan ditagihkan langsung oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang ingin menggunakan BPJS untuk pengobatan kanker Anda yang dilakukan di pusat kanker yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan lanjutan. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum pergi berobat.
Dokumen yang perlu Anda siapkan:
1. Fotocopy KTP 1 lembar beserta yang asli
2. Fotocopy KK 1 lembar beserta yang asli
3. Fotocopy kartu BPJS 1 lembar beserta yang asli
4. Surat Rujukan Puskesmas/ Doket Keluarga Asli dari Faskes I
5. Surat Rujukan Rumah Sakit Asli dari Faskes II
6. Surat Rujukan Dokter Asli dari Faskes II
7. Dokumen Pendukung yang menyatakan bahwa Anda terkena kanker seperti hasil PA (Asli)
Urutan bundel dokumen yang perlu difotocopy 3 kali:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu BPJS
3. Fotocopy Surat Checklist Kelengkapan Dokumen
4. Fotocopy Surat Rujukan Rumah Sakit Asli dari Faskes II
5. Fotocopy Surat Rujukan Dokter dari Faskes II
6. Fotocopy Surat Rujukan Puskesmas/Dokter Keluarga Asli dari Faskes I
7. Fotocopy KK
8. Fotocopy Dokumen Pendukung yang menyatakan bahwa Anda terkena kanker seperti hasil PA
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan Anda dapat mengurus pengobatan kanker Anda dengan melalui alur seperti berikut:
Pemerintah telah melakukan suatu gerakan sebagai solusi pengobatan bagi Anda yang tidak mampu membiayainya yaitu BPJS.
Sebagai suatu program dari pemerintah,tentu terdapat aturan yang berlaku agar pengobatan Anda dapat dibiayai. Dengan rutin membayar tiap bulannya Anda akan mendapatkan berbagai macam keuntungan dengan menggunakan BPJS ini.
Bersama kita berjuang melawan kanker. Hubungi kami di +6281 117 117 98 atau info@iccc.id
KIRIM EMAIL